Kasus Ahok Meluas, Polri Nyatakan Siaga Satu

Sabtu, 29/10/2016 15:51 WIB

Jakarta - Korps Brimob Mabes Polri menyatakan siaga satu. Hal itu menanggapi atas meluasnya aksi massa di sejumlah daerah terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pernyataan siaga satu itu dituangkan dalam surat nomor B/ND-35/X/2016/Korbrimob tertanggal 28 Oktober 2016 dengan hal pemberitahuan siaga. Surat Nota Dinas tersebut meluas dikalangan wartawan.

"Dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibnas di seluruh wilayah NKRI dan mengantisipasi perkembangan di lapangan, maka perlu dinyatakan Siaga I, diulang kembali dinyatakan Siaga I," tulis surat yang ditandatangi langsung oleh Wadan Korps Brimob Polri, Brigjen Pol Anang Revandoko.

Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan di jajaran Satuan Brimob, seperti para Asisten Korbrimob, Danmen Korbrimob, Kasi Korbrimob, Kataud Korbrimob, dan Kaur Korbrimob.

Pelaksanaan siaga satu ini dimulai sejak pada tanggal 28 Oktober sampai dengan kondisi dipastikan aman.

TERKINI
Kerry Riza Dihukum Bayar Rp 13,5 T, Pengacara: Mereka Bukan Triliuner Daftar Lengkap 99 Asmaul Husna Lengkap dengan Teks Arab, Latin, dan Artinya Kejagung Respons Penggeledahan Kortastipidkor Polri, Minta Tak Berspekulasi Rudianto Lallo: Kasus Batu Bara Jangan Berhenti pada Penyitaan Barang Bukti