Dalami Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya

Kamis, 08/04/2021 11:27 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Pendalaman dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Yoory yang telah dicopot Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya bakal diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Pemeriksaan terhadap Yoory dilakukan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta. Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Yang pasti, Pasal 1 Angka 26 KUHAP menyebutkan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.

Diketahui, KPK saat inii tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta tahun 2019. KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya Yoory Corneles.

“Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, Yoory (Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles),” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus ini yakni petinggi dari PT Adonara Propertindo.  Diantaranya, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.

Selain tiga tersangka itu, lembaga antirasuah juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. KPK menduga, perkara ini merugikan keuangan negara hingga Rp 100 miliar.

Untuk diketahui, sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-markup, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, pada 2019.

Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5,2 juta per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih