Sabtu, 29/10/2016 13:19 WIB
Jakarta - Pemerintah dinilai akan menimbulkan kebingungan masyarakat terkait usulan sistem proporsional terbuka terbatas dalam Rancangan Undangan-Undang (RUU) Pemilu yang diserahkan ke DPR.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap pemerintah yang ambigu soal sistem proporsional terbuka terbatas dalam RUU Pemilu tersebut.
Parlemen Klaim Kemenangan Iran, Sebut Gencatan Senjata Strategi
Insiden Delay Bagasi Parah di Bandara KLIA, Menteri Panggil Pengelola
Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas; (3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.
Pada lampiran penjelasan, disebutkan pula bahwa: "Yang dimaksud dengan "daftar calon terbuka" adalah daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dicantumkan dalam surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara berurutan yang ditetapkan oleh partai politik. Yang dimaksud dengan "daftar nomor urut calon yang terikat" adalah daftar nomor urut calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh partai politik secara berurutan yang bersifat tetap."