Sudan Membatalkan UU Boikot Israel

Rabu, 07/04/2021 08:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sudan membatalkan undang-undang yang memboikot Israel yang diberlakukan sejak memperoleh kemerdekaan dari Inggris.

"Kabinet Sudan telah mengesahkan dalam pertemuannya hari ini sebuah undang-undang baru yang membatalkan undang-undang pemboikotan Israel tahun 1958," menurut pernyataan Dewan Menteri dilansir Middleeast, Rabu (07/04).

"Sudan memastikan pihaknya tetap berpegang pada solusi masalah Palestina melalui implementasi resolusi kedua negara," tambahnya.

Disebutkan bahwa undang-undang tersebut akan diterapkan setelah ratifikasi akhir oleh Dewan Menteri dan Dewan Sovereign.

Sudan menerima normalisasi hubungan dengan Israel tahun lalu setelah tekanan dari AS menyusul penghapusan negara Afrika dari negara-negara yang mensponsori terorisme.

TERKINI
Komisi I Minta Pengamanan Jalur Transportasi Papua Diperketat Banjir Perbatasan Nepal-China Tewaskan 1.453 Orang, 6.664 Masih Hilang Trump Hadapi Keputusan Besar soal Serangan Besar-besaran ke Iran Tafsiran Surah Ali Imran Ayat 8 Lengkap dengan Maknanya