Selasa, 06/04/2021 19:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Ali Said dan Muhamad Lutfi, atas kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera.
“Putusan sudah ada nomor 83/PDT.G/2020/PN.Kdi,” kata kuasa hukum pengugat, Yohanes Simon Leda dalam keterangan tertulis diterima jurnas.com di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Yohanes menjelaskan, gugatan itu terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menghilangkan nama Ali Said sebagai direktur dan Muhamad Lutfi sebagai komisaris dengan total kepemilikan saham sebesar 60 persen di PT Tonia Mitra Sejahtera.
Sementara tergugat dalam kasus itu adalah Amran Yunus tergugat I, Ardyansyah Tamburaka tergugat II, Asmawati tergugat III, PT Tonia Mitra Sejahtera tergugat IV dan Rayan Riayadi turut tergugat.
Ribuan Mahasiswa dan Rakyat Sultra Serukan Selamatkan Demokrasi dari Tirani dan Oligarki
Sidang Dugaan Korupsi Tambang Blok Mandiono, Terdakwa Sebut Artis Celine Evangelista Terlibat
Sekjen Hortikultura Resmikan Bangsal Pasca Panen dan Kebun Agroeduwisata di Kendari
“Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat,” ujar Yohanes.
Adapun amar putusan dalam pokok perkara yakni "menyatakan tindakan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 januari 2017 yang kemudian dituangkan kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 januari 2017 yang dibuat di hadapan Rayan Riadi, SH.MKn, Notaris di Kota Kendari, adalah Perbuatan Melawan Hukum"
Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 januari 2017 yang di kemudian dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor. 75 tertanggal 27 januari 2017, yang di buat di hadapan Rayan Riadi, SH.MKn, Notaris di Kota Kendari, serta setiap dan seluruh Rapat Pemegang Saham termasuk perubahan Anggaran Dasar PT. Tonia Mitra Sejahtera, dalam bentuk apapun itu yang di buat dan dilakukan setelah tanggal 16 januari 2017 adalah tidak sah, tidak mengikat dan Batal Demi Hukum.
"Menghukum turut tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan turut tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara" demikian putusan itu disebutkan.
Yohanes menjelaskan, Amran Yunus saat ini juga terjerat dalam kasus pidana yang sidangnya sedang berproses di PN Kendari.
Kata Yohanes, Amran didakwa pidana pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera yang saat itu bertindak sebagai direktur utama perusahaan.
“Amran Yunus didakwa pidana pemalsuan tandatangan pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa,” ungkap Yohanes.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, perkara itu terdaftar dengan Nomor 102/Pid.B/2021/PN Kdi tertanggal Senin, 8 Februari 2021.
Sidang pidana itu telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam hingga Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.