Selasa, 30/03/2021 20:06 WIB
Kuala Lumpur, Jurnas.com - Malaysia mengizinkan wadah sampah plastik dari Amerika Serikat (AS) setelah menemukan bahwa wadah itu hanya berisi bahan yang bersih dan dapat didaur ulang.
Diketahui bahwa sampah tersebut sama sekali tidak melanggar perjanjian baru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang perdagangan plastik yang terkontaminasi.
Penandatangan Konvensi Basel, yang mulai berlaku pada 1 Januari, hanya boleh memperdagangkan limbah plastik jika bersih, disortir, dan mudah didaur ulang - kecuali negara pengimpor telah memberikan pengecualian.
Malaysia menjadi tujuan utama sampah plastik dunia setelah China melarang impor pada 2018, dan telah mengembalikan ribuan ton sampah plastik sejak saat itu.
China Tertarik Beli Minyak AS di Tengah Polemik Selat Hormuz
PM Malaysia Geram Norwegia Batalkan Sepihak Pembelian Rudal
Rusia Sebut AS Siap Negosiasikan Penyelesaian Konflik Ukraina
Menteri lingkungannya mengatakan pada Selasa (30/3) bahwa pengiriman AS, yang tiba pada hari Sabtu dan dianggap berbahaya, ternyata bersih, limbah polietilen homogen, seperti yang dipersyaratkan dalam izin impornya.
"Departemen Lingkungan Hidup menegaskan bahwa sampah plastik tersebut telah memenuhi kriteria B3011 Basel Convention," kata Tuan Ibrahim Tuan Man dalam sebuah pernyataan.
AS, yang menghasilkan lebih banyak sampah plastik per kapita dibandingkan negara lain, adalah satu-satunya negara besar yang tidak meratifikasi Konvensi Basel dan tidak terikat oleh peraturannya. Namun, berdasarkan perjanjian tersebut, Malaysia tidak dapat menerima sampah plastik terlarang dari AS. (Reuters)
Keyword : MalaysiaAmerika SerikatSampah Plastik