Kamis, 27/10/2016 23:41 WIB
Jakarta - Adanya laporan sekitar 120 perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang diduga melanggar berbagai aturan, tetapi hingga sekarang masih beroperasi, mendapat sorotan dari Komisi IV DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan mengatakan, ada sekitar 120 perusahaan yang dianggap melanggar peraturan, dan menjadi kebun ilegal di Kalteng. 120 perusahaan itu mengelola sekitar 800.000 hektar sehingga potensi dana reboisasi dan nilai tegakan yang hilang serta tidak masuk ke keuangan negara juga dinilai sangat besar.
PKB Apresiasi MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung: Keputusan Bijaksana
Legislator PKB Minta Pemerintah Ubah Model Pengelolaan Sampah
Harga Beras Naik, Legislator PKB Minta Pemerintah Tinjau Ulang Papannas
Keyword : Perusahaan Perkebunan Daniel Johan