PBB Negosiasi dengan China untuk Kunjungan Tak Terbatas ke Xinjiang

Senin, 29/03/2021 05:42 WIB

Montereal, Jurnas.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sedang bernegosiasi dengan Beijing untuk kunjungan "tanpa batasan" ke Xinjiang untuk melihat bagaimana minoritas Uighur diperlakukan. Demikian kata Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres dalam sebuah wawancara yang disiarkan Minggu (28/3).

Setidaknya satu juta orang Uighur dan orang-orang dari kelompok yang sebagian besar Muslim lainnya telah ditahan di kamp-kamp di wilayah barat laut, menurut kelompok hak asasi manusia Amerika Serikat (AS) dan Australia, yang menuduh pihak berwenang China melakukan sterilisasi paksa terhadap perempuan dan melakukan kerja paksa.

China telah berulang kali menahan kritik atas perlakuannya terhadap kelompok tersebut.

"Negosiasi serius saat ini sedang berlangsung antara Kantor Komisaris (Hak Asasi Manusia PBB) dan pemerintah China," kata Guterres kepada jaringan televisi CBC Kanada.

"Saya berharap mereka segera mencapai kesepakata untuk mengizinkan kunjungan tanpa batasan atau batasan," tambah dia.

Guterres mengatakan China telah berulang kali menegaskan kepadanya bahwa mereka ingin misi itu berlangsung.

Pada Sabtu, Beijing mengumumkan sanksi terhadap dua orang Amerika, seorang Kanada dan badan advokasi hak yang mengkritik perlakuannya terhadap Uyghur, yang menurut pejabat AS merupakan genosida.

Guterres mengatakan dia juga mengikuti "dengan keprihatinan" nasib dua warga Kanada, Michael Kovrig dan Michael Spavor, yang ditahan di China atas tuduhan spionase.

Penahanan mereka, yang dikecam Ottawa sebagai "sewenang-wenang," secara luas dipandang di Barat sebagai pembalasan atas penangkapan dan penahanan lanjutan Meng Wanzhou di Kanada, seorang eksekutif raksasa telekomunikasi China Huawei.

"Posisi kami sangat jelas," kata Guterres kepada CBC, "bahwa dalam semua situasi seperti ini, harus ada proses dan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia dari orang-orang yang terlibat." (AFP)

TERKINI
Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024