Senator Sultan Minta Pemerintah Akomodir Kepentingan Khusus Honorer K-2

Rabu, 24/03/2021 23:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan senator mengingatkan Pemerintah untuk dapat mempertimbangkan beberapa hal dalam mengakomodasi kepentingan khusus honorer K-2.

Wakil Ketua DPD RI, Sultan Najamudin menegaskan, Pemerintah memang dihadapkan pada situasi sulit, namun di satu sisi kita sepakat bahwa profesionalitas dalam perekrutan guru honorer melalui jalur PPPK atau CPNS ini adalah kebutuhan dunia pendidikan. 

“Tapi disatu sisi lain juga kita harus mengapresiasi terhadap "kerelaan" para pejuang guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun. Dan mungkin hal ini bisa ditinjau dari rasa nasionalisme kita,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (24/3).

Bahkan hal ini pernah disampaikan oleh Komisi II DPR ketika menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta , Senin (18/1). Rapat dihadiri MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian dan Wakil Menkum HAM Eddy Hiariej.

Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal menyampaikan masukan dari komisi II untuk RUU ASN. Yaitu pemerintah harus mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

Dimana pengangkatan tenaga honorer bisa dilaksanakan melalui seleksi administrasi, data validasi, surat keputusan pengangkatan, dan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama.

"Sedih mendengarkan cerita tentang Bu guru Nunik seorang honorer yang sulit bertahan dengan gaji sangat rendah. Walaupun sudah mulai ada perbaikan dengan adanya tambahan insentif dari Pemkab Magelang sebesar Rp1 juta dan tambahan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 650 ribu. Total gaji yang diterima honorer usia 56 tahun itu sebesar Rp1,65 juta per bulan. Dia mengaku jumlah tersebut masih sangat kurang karena semua harga barang kebutuhan mengalami kenaikan. Jadi dari kejadian itu, selain sisi formal penting juga pemerintah mengedepankan empati dalam merumuskan kebijakan,” tandas Sultan yang juga pernah menjadi Wakil Gubernur Bengkulu tersebut.

Sultan juga menjelaskan bahwa syarat honorer K-2 itu mesti mengabdi selama 16 tahun, dan itu bukan waktu yang sebentar. Jadi sangat tepat jika pemerintah mempertimbangkan bila pengangkatan PNS lewat revisi UU ASN dan Keppres sulit dilakukan pemerintah.

Sedangkan hari ini, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menpan RB, BKN, dan KASN yang membahas poin-poin muatan revisi Undang-Undang ASN. Dalam rapat yang digelar ini, usulan pengangkatan honorer K-2 menjadi ASN ditolak oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo. 

Dalam pernyataannya masalah honorer K-2 tidak mesti dimasukkan dalam pembahasan Undang-undang, tapi cukup diatur dalam peraturan pemerintah.

"Saya berharap setiap pihak pemangku kepentingan antara Pemerintah dan DPR dapat menemukan formulasi kebijakan yang tepat dan adil dalam menyikapi aspirasi tenaga honorer pendidik. Dan rasanya jika format perekrutan tidak proporsional dan disesuaikan dengan rentang waktu pengabdian, maka akan terjadi ketimpangan antara guru honorer generasi tua yang akan berkompetisi dengan para tenaga pendidik muda untuk menjadi ASN. Jadi penting hadirnya diskresi khusus yang memihak kepada honorer K-2 dalam kebijakan ini,” tutupnya.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce