Rabu, 24/03/2021 12:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Walikota Batu, Dewanti Rumpoko. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017 yang menjerat suaminya Eddy Rumpoko.
"Hari ini (24/3/2021) pemanggilan pemeriksaan saksi tindak pidana penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu Jatim," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Selain Dewanti, penyidik juga memanggil 3 saksi lainnya yakni, supir Walikota, Yunedi; Direktur PT Tiara Multi Tekni, Yusuf; dan Direltur PT Borobudur Medecon, Ferrya to Tjokro.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.