Geledah Kantor Pusat Bank Panin, KPK Sita Barang Bukti Kasus Suap Pajak

Selasa, 23/03/2021 22:59 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik usai menggeledah Kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin di Jakarta Pusat.

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Di lokasi ini diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).

Ali mengatakan, penggeledahan di Bank Panin itu digelar penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB atau berlangsung selama sekitar 11 jam.

Selain itu, Berbagai bukti yang tersebut selanjutnya akan dianalisis tim penyidik. Nantinya dokumen dan bukti elektronik itu akan menjadi bukti dalam proses persidangan.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.

Diketahui, saat ini KPK tengah mengusut kasus suap telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan.

Senada dengan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pihak yang diduga telah dijerat KPK sebagai tersangka adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.

Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama yang terafiliasi dengan Andi Samsudin Arsyad atau Haji Isam, Gunung Madu Plantation yang ditengari milik salah satu keluarga Cendana (Indra Rukmana), dan Bank Panin.

Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan secara resmi detail perkara menyusul kebijakan internal KPK. Ali mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," katanya.

Dia memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut. Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni APA dan DR.

Selain itu, imigrasi juga mencekal empat orang lainnya dengan inisial yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap beberapa pihak tersebut berlaku efektif selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2