Insan Logistik Terus Dorong Penguatan Otoritas Pelabuhan

Minggu, 21/03/2021 13:31 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Para pengusaha logistik yang tergabung di dalam Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW) terus mendorong penguatan peran dan fungsi Otoritas Pelabuhan (OP). Untuk itu IMLOW mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang membahas secara spesifik tentang perlunya penguatan OP.

"Setidaknya ada titik terang dan harapan terhadap apa yang disampaikan IMLOW selama ini soal penguatan peran OP tersebut," ujar Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tentowi, melalui keterangan pers-nya yang diterima jurnas.com di Jakarta, Minggu (21/3/2021).

Dia menyampaikan hal itu lantaran dalam webinar bertema `Penguatan Kelembagaan Otoritas Pelabuhan Sebagai Upaya Menekan Biaya Logistik Nasional` yang digelar oleh Balitbang Kemenhub pada 18 Maret 2021.

Ridwan mengatakan, sejak awal lembaganya mendorong agar OP di Indonesia diperkuat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden ataupun Menteri Perhubungan.

Hal ini, kata dia, menjadi krusial agar visi dan misi menjadikan RI sebagai poros maritim dunia bisa terealisasikan.

Salah satunya dari persoalan tata kelola kelembagaan tersebut yakni menyangkut peran dan fungsi kantor Otoritas Pelabuhan (OP) yang sudah saatnya dilakukan penguatan. Instansi OP tersebut mesti berdiri sebagai lembaga independen atau setingkat badan tersendiri yang bertanggung jawab langsung kepada Kementerian teknis terkait dalam hal ini Menteri perhubungan maupun kepada Presiden.

"Disisi lain, belum adanya undang-undang yang khusus mengatur tentang Kepelabuhanan juga menjadi persoalan tersendiri yang memicu inefisiensi pelabuhan sehingga biaya logistik terus membengkak," ucap Ridwan.

Menurut Ridwan, jika OP sebagai regulator tertinggi di pelabuhan diharapkan mampu berperan mengawal efisiensi biaya logistik di suatu pelabuhan guba meningkatkan daya saing nasional.

"Apalagi saat ini Pemerintah sedang fokus merealisasikan national logistic ecosystem (NLE). Harapannya, dengan peran OP yang lebih kuat maka bisa mengawal implementasi program NLE itu," ucap Ridwan.

Dia menyebutkan, lembaganya juga seringkali menyampaikan pandangannya, bahwa istilah Otoritas Pelabuhan Utama, Syahbandar Utama, dan KSOP yang ada saat ini perlu
ditinjau ulang dan diganti dengan nama lembaga Syahbandar maupun Otoritas Pelabuhan (OP) saja sesuai dengan amanat UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

Sebab, IMLOW menilai posisi dan status OP memengaruhi banyak hal antara lain, kecepatan dalam menyikapi penanganan masalah di lapangan hingga yang berkaitan dengan optimalisasi fasilitas pelabuhan maupun investasi.

"Pasalnya, peran dan fungsi kewenangan regulator tertinggi di pelabuhan sangat berhubungan erat dengan tingkat efektivitas dan efisiensi layanan kepelabuhanan, termasuk mengkonsolidasikan seluruh stakeholders terkait untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah secara langsung.Juga menyangkut kecepatan dalam menyikapi penanganan masalah di lapangan hingga yang berkaitan dengan optimalisasi fasilitas pelabuhan maupun investasi," papar Ridwan.

Di Indonesia, imbuhnya, Otoritas Pelabuhan bertanggung jawab kepada Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. Sementara di negara (seperti Malaysia dan Singapura) bertanggung jawab langsung kepada Menteri ataupun Presiden atau setingkatnya, sehingga memiliki otoritas yang kuat karena memiliki payung hukum yang lebih kuat.

Benchmark
Ridwan mengilustrasikan, OP di Indonesia berperan sebagai pengendalian, pembinaan dan pengawasan kegiatan di pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran.

OP memiliki kewenangan pengendalian tetapi bukan merupakan kewenangan tertinggi karena bertanggung kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diwakili oleh Dirjen Perhubungan Laut.

Adapun di Singapura, regulator tertinggi di pelabuhan dapat mempromosikan penggunaan fasilitas pelabuhan, mengatur dan mengontrol navigasi dalam batas-batas pelabuhan dan pendekatan ke pelabuhan, serta fungsi perizinan layanan laut.

Di Singapura, katanya, otoritas pelabuhan dikenal dengan istilah Maritime and Port Authority of Singapore. Otoritas pelabuhan di Singapura itu bertanggung jawab langsung kepada Menteri, sehingga institusi ini merupakan kewenangan tertinggi yang tidak dibatasi oleh peraturan dibawahnya. Tugas OP di Singapura juga mempromosikan pelabuhan.

Sementara, di Malaysia OP berperan memfasilitasi perdagangan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, pengawasan peraturan fasilitas dan layanan diprivatisasi, wewenang wilayah bebas asset management. OP di Malaysia bertanggung jawab langsung kepada yang di `Pertuan Agung`, dan kewenangan tertinggi OP di negara ini biasa yang disebut `Suksesi Abadi`. Tugas pokok OP mempromosikan pelabuhan dan berkonsentrasi pada pengembangan pelabuhan.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu