DPR Minta KPK Garap Masalah Izin Usaha Pertambangan

Rabu, 26/10/2016 12:14 WIB

Jakarta - Komisi VII DPR mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah. Sebab, akibat banyaknya IUP bermasalah mengakibatkan kerugian negara.

Ketua Komisi VII DPR, Fadel Muhamad mengatakan, berdasarkan laporan dari Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba, bahwa ternyata banyak IUP yang bermasalah.

"Di lain pihak pendapatan negara itu banyak kerugian. Dan kemudian negara menugaskan kepada KPK untuk mengadakan semacam studi penelitian mengenai hal itu,"‎ kata Fadel, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10).

Untuk itu, Komisi VII DPR meminta agar institusi tindak kejahatan korupsi itu melakukan penelitian terkait permasalahan tersebut.

"Kita mohon kepada KPK untuk menjelaskan kepada kita, karena kita juga merasa pendapatan sangat rendah dari IUP yang ada‎," tandasnya.

Komisi VII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Agus Rahardjo beserta jajarannya turut hadir dalam RDP tersebut.

TERKINI
Ini Deretan Amalan Sunnah di Bulan Rabiul Awal Kesepakatan AS-Iran Meragukan, Harga Minyak Merangkak Naik Dubes AS Klaim Rezim Iran Berada di Titik Terlemah Sejak 1979 Persiapan Sidang Tahunan 90 Persen, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan