DPR Minta KPK Garap Masalah Izin Usaha Pertambangan

Rabu, 26/10/2016 12:14 WIB

Jakarta - Komisi VII DPR mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah. Sebab, akibat banyaknya IUP bermasalah mengakibatkan kerugian negara.

Ketua Komisi VII DPR, Fadel Muhamad mengatakan, berdasarkan laporan dari Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba, bahwa ternyata banyak IUP yang bermasalah.

"Di lain pihak pendapatan negara itu banyak kerugian. Dan kemudian negara menugaskan kepada KPK untuk mengadakan semacam studi penelitian mengenai hal itu,"‎ kata Fadel, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10).

Untuk itu, Komisi VII DPR meminta agar institusi tindak kejahatan korupsi itu melakukan penelitian terkait permasalahan tersebut.

"Kita mohon kepada KPK untuk menjelaskan kepada kita, karena kita juga merasa pendapatan sangat rendah dari IUP yang ada‎," tandasnya.

Komisi VII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Agus Rahardjo beserta jajarannya turut hadir dalam RDP tersebut.

TERKINI
Ancaman Kejahatan Transnasional, Marinus Gea Minta Imigrasi Bertindak Tegas Prabowo Ungkap Bakal Ada Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan Setjen MPR Kaji Sanksi Tambahan untuk Juri LCC Empat Pilar Kalbar MPR Gelar Ulang Final LCC Empat Pilar Kalbar Usai Polemik Penilaian