Rabu, 26/10/2016 11:22 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT. Mobile8 Telecom tahun anggaran 2007-2009 terkait transaksi fiktif sebesar Rp80 miliar. Padahal, kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan sejak Januari 2015.
"JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) segera menetapkan tersangkanya karena dari hasil audit ditemukan kerugian negara oleh PT Mobile8," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo dilansir Ant.
Kejagung Tangkap Pemberi Suap Ketua Ombudsman di Kasus Tambang Nikel Sultra
Kejagung Pelajari Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Sritex
Terdakwa Chromebook Ngaku Diintimidasi, Kejagung: Silahkan Buktikan
Keyword : Dugaan Korupsi PT. Mobile8 Telecom Kejaksaan Agung