Rabu, 26/10/2016 11:22 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT. Mobile8 Telecom tahun anggaran 2007-2009 terkait transaksi fiktif sebesar Rp80 miliar. Padahal, kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan sejak Januari 2015.
"JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) segera menetapkan tersangkanya karena dari hasil audit ditemukan kerugian negara oleh PT Mobile8," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo dilansir Ant.
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di BGN
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya
KPK Akui Sudah Koordinasi dengan BPKP Terkait Penyelidikan Korupsi MBG
Keyword : Dugaan Korupsi PT. Mobile8 Telecom Kejaksaan Agung