Saksi Tegaskan Aliran USD271.500 ke Yaqut Tidak Clear

Selasa, 08/09/2026 17:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan membantah adanya aliran uang US$ 271.500 kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelenggaraan haji. Bantahan itu disampaikan Ridwan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membuka berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ridwan yang memuat dugaan aliran uang kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kepada sejumlah pihak.

“Ini yang dinantikan oleh kita semua pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka US$ 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian US$ 905.000,” kata jaksa.

Jaksa kemudian mengonfirmasi aliran dana kepada sejumlah nama. Beberapa di antaranya, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi, Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020 Abdul Muhyi, Ridwan sendiri, dan Yaqut Cholil. Ridwan mengatakan, aliran uang sebesar US$ 181.000 kepada Rizky Fisa, Abdul Muhyi, dan dirinya klir. Namun, aliran uang US$ 271.500 kepada Yaqut dikatakan Ridwan tidak klir.

“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.

“Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” ucap Ridwan.

Jaksa pun menanyakan pihak yang menerima aliran US$ 271.500 tersebut.

“Pertanyaannya 271.500 itu bergerak ke mana?” tanya jaksa.

“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke pak Rizky Fisa,” jawab Ridwan.

“Kalau 181.000 dikali tiga berarti kan angkanya 543.000. Kemudian kalau ditambah 271 (271.000) angkanya menjadi 814.500, kemudian ada selisih 90.500. Nah, 90.500 ini geser ke mana?” lanjut jaksa.

“Bukan 90.500. Izin pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti,” ungkap Ridwan.

“Oke kita simpan dulu ini ya,” kata jaksa.

Ridwan mengaku menerima total US$ 900.000. Namun, terdapat perbedaan mengenai alokasi uang US$ 271.500 dan US$ 90.500. Ridwan mengatakan hal ini lantaran pembagian uang itu hanya ditulis di layar monitor berupa angkanya saja tanpa ada nama penerima.

“Disebut nama-nama itu? Satu per satu?” tanya hakim.

"Enggak. Enggak ada namanya, ternyata... hanya angka," kata Ridwan.

“Angka saja?” tanya hakim.

“Angka saja," kata Ridwan.

“Tidak ada nama-nama?” cecar hakim.

"Tidak ada," katanya.

"Terus kenapa waktu itu disebutkan keterangannya seperti itu?” tanya hakim.

“Izin, ini waktu itu... karena BAP awal, izin. Betul. Yang Mulia," katanya.

"Jadi, itu tidak disebutkan di papan... di monitor itu tidak disebutkan nama-namanya?” tanya hakim menegaskan.

“Tidak, tidak disebutkan. Ini Pak Rizki yang mengucapkan waktu itu," kata Ridwan.

TERKINI
Dari Budak hingga Guru Tasawuf, Ini Perjalanan Rabiah al-Adawiyah Gunung-gunung Paling Bersejarah dalam Peradaban Islam Ini Tiga Gunung Paling Angker di Pulau Jawa Saksi Tegaskan Aliran USD271.500 ke Yaqut Tidak Clear