Senin, 15/03/2021 13:44 WIB
Jakarta,Jurnas.com - Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera merespon somasi terbuka yang dilayangkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) kepada Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan kasus penjualan hak tagih utang atau cessie Bank BTN oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurutnya, Kejaksaan Agung mestinya menjawab semua pertanyaan masyarakat, dalam hal ini KAKI dengan penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.
"Tidak boleh ada diskriminasi penegakan hukum karena itu melanggar kepastian dan hak azazi manusia serta azaz hukum equalized," tegas Kapitra dalam keterangan resmi, Senin (15/3).
KAKI belum lama ini melayangkan somasi terbuka kepada Jaksa Agung yang diduga melakukan pembiaran atas buron Suzana Tanojo dan tidak serius memeriksa Mukmin Ali Gunawan yang saat ini juga memiliki kasus dugaan suap kepada pejabat pajak di KPK.
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung
Legislator Minta Pemerintah Pertimbangkan Usul Ombudsman Tunda Seleksi CASN
Jokowi Kemungkinan Pindah dari PDIP, Relawan: Tunggu Saja
Kapitra yang juga praktisi hukum ini menjelaskan, Kejaksaan Agung harus tetap menjaga warwah dari penegakan hukum di negeri ini.
"Jangan sampai masyarakat bertanya kenapa ini di usut yang lain tidak itu bisa memperburuk wajah penegakan hukum kita," tekannya.
"Jaksa Agung harus jawab semua pertanyan masyarakat itu dengan penegak hukum yang adil tanpa tebang pilih," demikian Kapitra.
Keyword : PDIP Kejagung Jaksa Agung KAKI Somasi Kapitra Ampera