Soal Somasi KAKI ke Jaksa Agung, PDIP: Tak Boleh Ada Diskriminasi Hukum

Senin, 15/03/2021 13:44 WIB

Jakarta,Jurnas.com - Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera merespon somasi terbuka yang dilayangkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) kepada Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan kasus penjualan hak tagih utang atau cessie Bank BTN oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menurutnya, Kejaksaan Agung mestinya menjawab semua pertanyaan masyarakat, dalam hal ini KAKI dengan penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.

"Tidak boleh ada diskriminasi penegakan hukum karena itu melanggar kepastian dan hak azazi manusia serta azaz hukum equalized," tegas Kapitra dalam keterangan resmi, Senin (15/3).

KAKI belum lama ini melayangkan somasi terbuka kepada Jaksa Agung yang diduga melakukan pembiaran atas buron Suzana Tanojo dan tidak serius memeriksa Mukmin Ali Gunawan yang saat ini juga memiliki kasus dugaan suap kepada pejabat pajak di KPK.

Kapitra yang juga praktisi hukum ini menjelaskan, Kejaksaan Agung harus tetap menjaga warwah dari penegakan hukum di negeri ini.

"Jangan sampai masyarakat bertanya kenapa ini di usut yang lain tidak itu bisa memperburuk wajah penegakan hukum kita," tekannya.

"Jaksa Agung harus jawab semua pertanyan masyarakat itu dengan penegak hukum yang adil tanpa tebang pilih," demikian Kapitra.

TERKINI
Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce Absen di Sekuel 6, Neve Campbell Kembali Lagi ke Scream 7 Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024