Palestina dan Liga Arab Kutuk Pembukaan Kantor Ceko di Yerusalem

Senin, 15/03/2021 13:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Palestina dan Liga Arab mengutuk pembukaan kantor diplomatik Republik Ceko di Yerusalem yang dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.

Dilansir Middleeast, Senin (15/03), Praha membuka cabang Yerusalem dari kedutaan Israelnya, yang terletak di Tel Aviv, pada hari Kamis.

Peresmian dihadiri oleh Perdana Menteri Ceko Andrej Babis, dua minggu setelah Israel mengirimkan 5.000 Moderna COVID-19 dosis vaksin ke Republik Ceko di bawah program "diplomasi vaksin" yang kemudian mendapat pengawasan hukum dan dibekukan.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut langkah Praha sebagai serangan terang-terangan terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka, pelanggaran mencolok hukum internasional, dan mengatakan itu akan merusak prospek perdamaian.

"Status hukum Yerusalem akan dipengaruhi oleh keputusan satu negara atau lainnya untuk membuka kantor perwakilan. Yerusalem Timur adalah tanah yang diduduki di bawah hukum Internasional," ujar Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit.

Sementara itu pihak Ceko Menggarisbawahi bahwa kantor Yerusalem bukanlah kedutaan, Kementerian Luar Negeri Ceko mengatakan itu dimaksudkan untuk memperkuat kemitraan strategis Praha dengan Israel dan meningkatkan layanan bagi warga Ceko di sana.

"Pembentukan kantor tersebut tidak berdampak pada keinginan Republik Ceko untuk lebih mengembangkan hubungan politik dan ekonomi dengan Otoritas Palestina," katanya.

Status Yerusalem adalah salah satu masalah paling sulit dalam konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Israel mencaplok bagian timur kota dalam sebuah tindakan yang tidak diakui secara internasional, dan menganggap seluruh Yerusalem sebagai ibukotanya.

Palestina menginginkan wilayah Yerusalem Timur, yang direbut Israel bersama Tepi Barat dan Gaza dalam Perang Timur Tengah 1967, sebagai ibu kota negara merdeka di masa depan.

Hanya dua negara yang memiliki kedutaan penuh di Yerusalem: Amerika Serikat - setelah mantan Presiden AS Donald Trump memutuskan kebijakan AS selama puluhan tahun untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel - dan Guatemala.

Meskipun secara resmi mendukung solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina, Republik Ceko disebutkan dalam keputusan pra-sidang Pengadilan Kriminal Internasional bulan lalu sebagai salah satu negara yang mendukung argumen Israel bahwa pengadilan tidak boleh menyelidiki kejahatan perang di Wilayah Palestina.

Babis mengatakan pada hari Kamis bahwa "Republik Ceko tidak menganggap Palestina sebagai negara, oleh karena itu pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atasnya."

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu