Selasa, 25/10/2016 16:23 WIB
Denpasar - Warga negara Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis (70), warga negara Australia yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur (phedopilia), dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Sukanila menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk mempermudah melakukan aksi pencabulan pada korbannya.
Biadab! Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 9 Tahun di Jaksel
Komnas HAM Minta Polisi Usut Sumber Dana Kasus Cabul Eks Kapolres Ngada
Kasus Pencabulan Anak Eks Kapolres Ngada Dilakukan Sistematis
Keyword : Pencabulan Anak Robert Andrew Fiddes Ellis