Kamis, 04/03/2021 23:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar front pembela Islam (FPI) dihentikan.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis.
Israel Mulai Tarik Pasukan, Hizbullah Menolak Pelucutan Senjata di Lebanon
KPK Panggil Geisz Chalifah Terkait Gratifikasi Baru Bara Rita Widyasari
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Tewasnya Satpam Waduk Jatiluhur
Keyword : Polisi FPI Argi Yuwono