Kamis, 04/03/2021 23:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar front pembela Islam (FPI) dihentikan.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis.
Hari Donor Darah Sedunia Diperingati Setiap 14 Juni, Ini Sejarahnya
14 Juni 2025: Cek Daftar Peringatan di Dunia Hari Ini
Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang
Keyword : Polisi FPI Argi Yuwono