Kamis, 04/03/2021 23:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar front pembela Islam (FPI) dihentikan.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis.
Meski IHSG Anjlok, Lima Saham Ini Tetap Cuan
Kasus Ceuta, Oposisi Tuding PM Spanyol Tutup Mata Abaikan Laporan Intelijen
Pekan Ini, IHSG Anjlok Hingga 1,43 Persen
Keyword : Polisi FPI Argi Yuwono