Sahroni Minta Kejagung Tak Rusak Citra dengan Tuntutan Rendah Djoko Tjandra

Kamis, 04/03/2021 09:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menjatuhkan tuntutan terhadap tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.   Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni berharap, kinerja Kejagung yang sudah menunjukkan cemerlang tidak dirusak dengan memberikan tuntutan yang rendah kepada Djoko Tjandra.   "Kami yakin Jaksa Agung saat ini sudah memberikan bukti penanganan korupsi yang cemerlang untuk kasus-kasus kelas kakap seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS. Nah, momen yang bagus tersebut agar jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Djoko Tjandra,” ujar Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (4/3).   Hal itu menanggapi jelang sidang tuntutan tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra, Rabu (4/3).   Sahroni mencontohkan, pada kasus Pinangki, kejaksaan menuntut hukuman empat tahun penjara, yang kemudian diputus hakim menjadi 10 tahun. Putusan ini tentunya harus dijadikan barometer oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan bagi Djoko Tjandra.   “Kejaksaan perlu berkaca pada kasusnya Pinangki. Dia dituntut jaksa empat tahun, namun diputus hakim jadi 10 tahun. Artinya putusan Pinangki tersebut harus dijadikan barometer tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Joko Chandra,” demikian Sahroni.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2