Selasa, 02/03/2021 11:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Perjanjian ini terkait Penanganan Pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi. Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan jajaran Direksi 27 BUMN.
Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.
27 BUMN yang berkesempatan menandatangani PKS hari ini dibagi ke dalam 5 prosesi penandatanganan, yaitu:
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Batch 1:
1. Bank Mandiri
2. Bank Rakyat Indonesia
3. Bank Negara Indonesia
4. Bank Tabungan Negara
5. PT Taspen
Batch 2:
1. Pertamina
2. PLN
3. Jasa Marga
4. PT Telkom Indonesia
5. PT INTI
Batch 3:
1. PT Adhi Karya
2. PT Waskita Karya
3. PT Wijaya Karya
4. PT Hutama Karya
5. PT Pembangunan Perumahan
Batch 4:
1. Garuda Indonesia
2. PT Pelabuhan Indonesia I
3. PT Pelabuhan Indonesia II
4. PT Angkasa Pura I
5. PT Bahana Pembina Usaha Indonesia
6. PT Perusahaan Pengelola Aset
Batch 5:
1. PT Indonesia Asahan Aluminium
2. PT Kereta Api Indonesia
3. PT Krakatau Steel
4. PT Pupuk Indonesia
5. PT Semen Indonesia
6. Perhutani
Keyword : KPK BUMN Perjanjian Kerja Sama Erick Thohir Firli Bahuri