Artidjo Alkostar Wafat, Selamat Jalan Panglima Peradilan

Minggu, 28/02/2021 19:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kabar duka menyelimuti insan peradilan Indonesia. Mantan Hakim Agung dan Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia di usia 72 tahun, pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Artidjo berkarier sebagai advokat selama 28 tahun, kemudian berkarier di MA sepanjang 18 tahun sebelum pensiun pada 22 Mei 2018. Selama di MA, ia berhasil menyelesaikan 19.708 perkara alias rata-rata 1.905 perkara per tahun. Sungguh luar biasa.

Artidjo merupakan salah satu sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor ketika masih bertugas di MA. Ia kerap memberi hukuman berat kepada para tikus berdasi.

Bahkan banyak koruptor yang menerima hukuman tambahan dari Artidjo saat mencoba mendapatkan keringanan di tingkat kasasi.

Sebut saja diantaranya mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, termasuk pengacara kondang OC Kaligis.

Tak heran, banyak punggawa peradilan Indonesia berkabung atas kepergian Artidjo. Terutama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD dan Ketua KPK Firli Bahuri, serta para pejabat negara lainnya.

Melalui akun twitter, Mahfud MD memuat ungkapan kesedihan mendalam.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini. Inna Lillah Wainna Ilahi raji`un. Allahumma ighfir lahu," ujar Mahfud MD.

TERKINI
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas