Anggota DPD Desak Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

Sabtu, 27/02/2021 17:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus segera dilakukan. Hal ini mengingat belum adanya UU yang secara khusus mengatur soal pelindungan data pribadi ini.

Sementara kebutuhan perlindungan sendiri sangat diperlukan di tengah perkembangan teknologi dan selaras dengan upaya pemerintah membangun ekonomi digital Indonesia.

Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Dapil Kalimantan Tengah, Teras Narang, mengungkapkan lambatnya proses pengesahan RUU PDP ini mesti menjadi perhatian dari DPR RI.

Sebab dari pemerintah sendiri telah menyerahkan draf RUU tersebut sejak tahun lalu. Sementara kebutuhan terkait RUU ini dirasa mendesak dengan adanya revolusi industri 4.0 di mana data menjadi sesuatu yang sangat mahal serta butuh dilindungi.

“Hari ini, kejahatan siber makin meluas seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. Maka, sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan jaminan pelindungan terhadap data pribadi masyarakat agar mereka terhindar dari kejahatan jenis ini,” ujar Teras Narang, Sabtu (27/2).

Teras mengungkapkan sejak Mei tahun lalu, Komite I DPD RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendorong hadirnya RUU PDP ini.

Terlebih maraknya platform digital yang perlu diawasi dalam pengelolaan data pribadi yang diambil dari publik.

Belum lagi belakangan, menurutnya, banyak pihak yang memanfaatkan berbagai momentum untuk menyebarkan hoaks sambil mengambil data pribadi masyarakat.

Pelaku kejahatan siber pun disebut makin beragam termasuk dari luar negeri, sehingga punya potensi ancaman terhadap pertahanan negara.

Kondisi ini, menurut mantan Gubernur Kalimantan Tengah ini, perlu menjadi perhatian DPR RI yang memiliki tanggung jawab dalam menuntaskan pengesahan RUU PDP tersebut.

Terlebih Indonesia sudah tertinggal dari sekian banyak negara di dunia yang mulai memperhatikan sungguh langkah pelindungan data pribadi.

Saat ini setidaknya sudah ada 132 negara di dunia yang telah memiliki payung hukum mengenai pelindungan data pribadi. 

Di kawasan ASEAN, Malaysia serta Singapura termasuk Filipina dan Thailand juga sudah memiliki UU sejenis.

“Saya berharap kolega di DPR RI dapat mengatur dinamika internal mereka dan memberi atensi khusus pada RUU PDP ini. Kami di DPD RI siap berkolaborasi untuk kepentingan rakyat,” ujar mantan Ketua Komisi II dan III DPR RI tersebut.

Teras menekankan tujuan pembangunan ekonomi digital Indonesia berpotensi mengalami masalah bila pelindungan data pribadi ini tidak dihadirkan oleh negara.

Masyarakat juga dinilai akan khawatir untuk membangun ekosistem ekonomi digital karena berisiko tinggi mengalami penipuan hingga pemanfaatan data secara tidak sah.

Selain itu, masyarakat akan kehilangan privasi dan rasa aman dalam kehidupan sosial saat data pribadi diumbar secara bebas.

Sebagai informasi, sejauh ini terdapat 338,2 juta koneksi ponsel di seluruh Indonesia. Pengguna internet pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa, dari total 274,9 juta penduduk (Kompas, 26 Februari 2021). 

Sedangkan pengguna sosmed mencapai 160 juta jiwa dan UMKM yang terkoneksi dengan dunia digital mencapai 26 juta. Ini merupakan konfigurasi data yang menjanjikan untuk dijaga sebagai potensi besar ekonomi digital kita yang terus bertumbuh.

Selain itu juga hingga 2030 mendatang disebut akan ada kebutuhan sekitar 9 juta digital talents untuk mendukung ekosistem ruang digital kita menjadi semakin produktif.

Sementara berdasarkan data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), ada 5 sektor yang banyak dikeluhkan konsumen berkaitan dengan data pribadi. Di antaranya adalah perbankan, pinjaman daring atau fintech, perumahan, aplikasi belanja daring dan leasing. Tanpa adanya RUU PDP, maka Teras menilai bahwa potensi ekonomi digital tidak akan bisa dioptimalkan oleh negara.

Selain itu, dalam konteks percaturan global menurutnya arus data dengan kepercayaan serta arus data lintas negara sudah menjadi isu penting.

Dalam konteks pertukaran data antar negara ini, menjadi penting untuk adanya payung hukum yang memenuhi prinsip keadilan, keabsahan, kemanfaatan, dan keterbukaan.

“Pemerintah melalui Menkominfo sudah menyatakan bahwa perkembangan pembahasan RUU PDP ini juga menjadi perhatian negara-negara sahabat. Ini perlu jadi catatan juga,” katanya.

Mengingat hal ini, Teras pun meminta agar pembahasan terhadap RUU tersebut lekas dilakukan dan melibatkan DPD RI sebagai representasi daerah.

Terlebih materi pelindungan data pribadi menurutnya cukup kompleks, terlebih soal bagaimana data pribadi harus didefinisikan dalam RUU tersebut.

Selanjutnya soal kualifikasi, keamanan, penggunaan data, dimensi Hak Asasi Manusia, kepentingan daerah, hingga sinkronisasi dan harmonisasi sekitar 31 Undang-undang terkait juga perlu dikawal bersama secara tripartit antara pemerintah, DPR RI dan DPD RI.

“Ini pekerjaan besar. Sehingga semua elemen besar bangsa ini mesti bersama menyiapkan RUU PDP yang mampu menjawab tantangan bangsa ke depan. Lebih penting agar RUU ini bisa lekas dituntaskan dan disahkan,” tegas Senator Teras.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2