Jum'at, 26/02/2021 11:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga tambang batu bara dan nikel milik tersangka Heru Hidayat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Ketiga tambang ini diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, tiga tambang itu berada di daerah berbeda. Dari tiga tambang, dua di antaranya masih proses penyitaan.
"Sulawesi sudah kita sita ya, tambang nikel, punya Heru Hidayat, Sukabumi proses, Kalimantan Tengah masih proses itu," kata Febrie kepada wartawan, Jumat (26/2).
Selain menyita aset milik Heru Hidayat, Kejagung juga telah menyita aset tambang milik Benny Tjokrosaputro. Namun belum dijelaskan secara rinci perihal tambang tersebut.
KPK Cecar Kakak Ridwan Kamil soal Pembelian Mobil Volvo
Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter Terkait Korupsi Motor Listrik BGN
KPK Telusuri Aset Villa di Subang Milik Ipda Yayat
Febrie hanya menegaskan, saat ini penyidik tengah mendalami semua informasi perihal aset para tersangka korupsi PT Asabri.
"(Penyitaan)3 tambang Heru, 1 tambang Benny Tjokrosaputro," katanya.
Penyitaan aset para tersangka ini juga terus dilakukan secara masif. Sebab, Kejagung fokus untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi dalam perkara tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi Asabri, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Dua orang mantan Dirut PT. Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Sementara, untuk tujuh tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi; mantan Direktur Asabri Hari Setiono; serta mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Kemudian Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan terakhir Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.