Sahroni: RUU Perampasan Aset Harus Utamakan Pemulihan Kerugian Negara

Senin, 05/10/2026 22:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan fokus utama pembahasan RUU tentang Perampasan Aset adalah mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, serta memperjelas kedudukan hukum pihak ketiga yang menguasai aset terkait tindak pidana.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar hukum yakni Akademisi Fakultas Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman.

Sahroni menyoroti pentingnya keikutsertaan pihak ketiga dalam proses peradilan apabila terbukti menguasai atau mengawali kepemilikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak ketiga untuk sekadar dilindungi asetnya tanpa melalui proses hukum yang akuntabel.

"Apapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, sekalipun ada pihak ketiga (yang menguasai aset), ya pihak ketiga itu harus diikutsertakan. Nanti pembuktiannya ada di pengadilan. Pihak ketiga harus ikut serta dalam proses peradilan yang akan mengadili mereka  yang melakukan tindak pidana korupsi," ujar Sahroni kepada Parlementaria usai RDPU di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut juga mengungkapkan adanya diskursus menarik dari para narasumber mengenai nomenklatur atau penamaan RUU. Sahroni mengungkapkan. muncul masukan untuk mengevaluasi apakah frasa "Perampasan Aset" sudah final, atau perlu dipertimbangkan nama lain seperti "Pemulihan Kekayaan Negara". Menurutnya, penamaan ini sejalan dengan fokus akademik yang pernah ia tuangkan dalam disertasi doktoralnya, yakni bagaimana mengutamakan mekanisme pengembalian kerugian negara secara efektif.

“Kita dalami apa yang menjadi keinginan dari dua narasumber tadi adalah nama yang menjadi objek, kira-kira apa benar RUU ‘Perampasan Aset’ ini nama yang sudah final, atau ada nama lain? Misalnya ada pemulihan kekayaan negara. Nah, ini yang tadi saya sampaikan pada saat disertasi doktor juga membikin buku tentang pemulihan kekayaan negara. Jadi sebelum ramai-ramai tentang perampasan aset, saya concern tentang itu, bagaimana cara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” terang Sahroni. 

Sebelumnya, akademisi FH UGM Muhammad Fatahillah Akbar,m memaparkan urgensi pergeseran paradigma hukum dari in personam(pelaku sebagai fokus utama) menuju in rem(aset hasil kejahatan sebagai fokus utama), serta dari orientasi murni negara (state-oriented) menjadi berorientasi pada pemulihan korban (victim-oriented) dengan prinsip dasar crime does not pay.

Fatahillah menekankan pentingnya penerapan mekanisme Non-Conviction-Based (NCB) Asset Forfeiture sebagai pelengkap penuntutan pidana konvensional. NCB dapat diterapkan dalam kondisi tertentu (unavailable) seperti pelaku buron/DPO, meninggal dunia, sakit permanen, atau dikuasai pihak ketiga; maupun ketika penuntutan konvensional tidak berhasil merampas seluruh aset secara optimal (unsuccessful). Selain itu, rekomendasi juga mencakup pembentukan Badan Pemulihan Aset Independen yang terspesialisasi dan transparan.

Menanggapi lini masa pembahasan, Sahroni menyatakan DPR RI berkomitmen menyelesaikan tahap krusial ini sebaik mungkin. Komisi III berencana untuk terus menggelar serangkaian RDPU dengan berbagai elemen masyarakat dan pakar guna menyerap aspirasi yang komprehensif, bahkan hingga masa reses mendatang, dengan target penyelesaian sebelum bulan Desember.

"Ini sudah banyak sekali RDPU-nya. Nanti terus sampai nanti masa sidang pun akan ada RDPU lagi untuk memberikan masukan yang lebih baik tentang RUU Perampasan Aset ini," pungkas Sahroni mengakhiri wawancara

TERKINI
Sahroni: RUU Perampasan Aset Harus Utamakan Pemulihan Kerugian Negara KPK Cecar Kakak Ridwan Kamil soal Pembelian Mobil Volvo Ini Sederet Fakta Pohon Sahabi Saksi Bisu Perjalanan Rasululla Partai Gelora Ajak Publik Tolak Ambang Batas Parlemen 5%