Rabu, 24/02/2021 20:30 WIB
Jakarta, jurnas.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa penetapan Bupati Sabu Raijua NTT, Orient Patriot Riwu Kore harus dicabut dan tidak dapat dilantik.
Hal ini menyusul kontroversi status kewarganegaraan Orient Yang ternyata masih berstatus warga negara Amerika Serikat. Sehingga sebagai konsekuensinya, pelantikan mesti diisi oleh wakilnya.
"WNA tidak boleh di-SK-kan dilantik. Maka buktinya diperoleh pada tahapan apapun sebelum ditetapkan final, pejabat ybs wajib mencoret namanya dari penetapan pejabat resmi dan posisinya diisi oleh Wakilnya sesuai UU," ujar eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017 ini, Jakarta, Rabu (24/2).
Senada dengan Jimly, eks Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan penetepan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua.
Menteri PPPA Kuatkan Tata Kelola Daycare Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga
Sudin LH Jakpus Sosialisasi Pemilahan Sampah ke TPST Bantar Gebang
Sudin LH Jakpus Terjunkan 1400 Petugas dan Puluhan Armada di Aksi May Day
Sebab, salah satu persyaratan pencalonan kepala daerah ialah untuk warga negara Indonesia (WNI). Sehingga pencalonan Orient dinilai secara otomatis sudah batal demi hukum.
"Jadi sekarang, setelah Bawaslu mendapat kepastian ini [status warga negara Orient] Bawaslu mengeluarkan saja rekomendasi ke KPU untuk membatalkan penetapan. Karena berdasarkan salah satu syarat pencalonan itu harus berwarga negara Indonesia. Namun ternyata dia WNA," kata Hadar.
Keyword : MKpenetapan Bupati Sabu Raijua NTTWNAKPU