MAKI Tagih KPK Terkait Pengusutan Sosok `King Maker`

Selasa, 23/02/2021 14:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menagih tindaklanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut sosok `King Maker` di pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Jadi saya datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan king maker. Sekaligus saya menyerahkan profil king maker yang lebih rinci," kata Boyamin Saiman saat mendatangi Gedung KPK, Selasa (23/2).

Boyamin mengultimatum Lembaga Antikorupsi itu dengan gugatan praperadilan jika laporannya tidak ditindaklanjuti. Di mana, dia memberi waktu satu bulan untuk KPK mengusut sosok `King Maker` itu.

"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK saya gugat ke praperadilan " kata Boyamin.

Boyamin pun mengklain telah mengetahui sosok `King Maker` itu. Menurutnya, sosok tersebut merupakan aparat penegak hukum yanv masih aktif hingga saat ini.

Namun, ia enggan menyebutkan sosok `King Maker` itu. Dia hanya mengatakan bahwa mengatakan bahwa informasi tersebut didapat dari seorang saksi dalam persidangan.

"Nanti di praperadilan aku buka. King Maker dari unsur penegak hukum. Penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," ucapnya.

Diketahui, Majelis Hakim membenarkan adanya sosok `King Maker` dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat Pinangki Sirna Malasari. Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para saksi.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok `King Maker`," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam persidangan, Senin (8/2).

Majelis Hakim pun telah menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam kasus tersebut.

TERKINI
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China