Komisi II DPR: Pembayaran Uang Purnabakti KPU 2012-2017 Harus Diselesaikan Pemerintah

Senin, 22/02/2021 13:42 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah harus segera menyelesaikan pembayaran uang penghargaan purnabakti kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, informasinya pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purnabakti tersebut.

"Saya minta Plt Ketua KPU, Menteri PAN dan RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara segera berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purnabakti ini segera dibayarkan," kata Luqman di Jakarta, Senin (22/2).

Luqman menerangkan, ketua dan anggota KPU periode 2012-2017 di seluruh Indonesia telah berjasa besar menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 serta melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah.

“Berkat jasa ketua dan anggota KPU periode 2012-2017 di seluruh Indonesia, pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi,” tegasnya.

Luqman katakan, saat ini sudah tahun 2021, berarti sudah empat tahun terhitung sejak 2017, namun pemerintah belum menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purnabakti.

"Kondisi ini menyedihkan dan memprihatinkan. Sudah terlalu lama, semoga bukan karena pemerintah lupa, dan jangan juga karena alasan negara tidak punya anggaran," ujarnya.

Politikus PKB itu menilai dalam situasi ekonomi rakyat yang jatuh akibat pandemi COVID-19, berapapun uang penghargaan purnabakti yang berhak diterima mantan ketua dan anggota KPU 2012-2017 pasti sangat berarti.

TERKINI
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China