KPK Eksekusi Mantan Bupati Muara Enim ke Rutan Palembang

Kamis, 18/02/2021 15:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang.

Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono, 17/2/2021  telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor :3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020 atas nama Terpidana H.Ahmad Yani dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Ali mengatakan, Ahmad Yani akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sejumlah Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Selain pidana pokok, Ahmad Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dalam waktu maksimal satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan ketentuan, apabila tidak membayar dalam waktu tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun, ucap Ali.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2