Selasa, 16/02/2021 10:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kongkalikong antara Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo dengan tersangka Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dalam jual beli saham PT Asabri.
Jimmy Sutopo merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri.
"Saudara BT (Benny Tjokro) telah bersepakat bersama-sama dengan tersangka JS (Jimmy Sutopo) untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT (Benny Tjokrosaputro) kepada PT Asabri persero dengan menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan juga menunjuk perusahaan sekuritas," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezher Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/2).
Kemudian, tersangka Jimmy melaksanakan instruksi dari tersangka Benny untuk penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun rekening dana nasabah atau RDN nominee, baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang dibeli PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga.
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar
KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Selanjutnya, tersangka Jimmy Sutopo menampung hasil kejahatan itu melalui rekening atas nama beberapa staf saham milik Benny Tjokro. Selanjutnya, hasil kejahatan itupun digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Tersangka melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi, serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema TPPU," kata Leonard.
Sebelumnya, Jimmy Sutopo (JS) selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI.
Petinggi PT Jakarta Emiten Investor Relations itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor 09/f.2/fd.2/02/2021.
"Jadi teman-teman ini tersangka yang kesembilan PT ASABRI," kata Leonard.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka itu yakni, dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Kemudian, dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.