Mendikbud Upayakan Regulasi BOP PAUD Berubah Tahun Depan

Kamis, 11/02/2021 22:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim akan mengupayakan perubahan aturan pemberian Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) TK/PAUD tahun depan.

Perubahan yang dimaksud ialah besaran BOP PAUD diberikan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan suatu wilayah, sebagaimana yang telah diberlakukan pada Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun ini.

"Untuk BOP PAUD belum. Lagi diusahakan. Dana BOS dulu. Mungkin tahun depan bisa PAUD juga," kata Mendikbud saat mengunjungi TK Kemala Bhayangkari 11 Kota Sorong, Papua Barat pada Kamis (11/2).

Mendikbud menerangkan perubahan Dana BOS dilakuan dalam rangka memutus ketidakadilan bagi sekolah-sekolah 3T dan sekolah kecil dengan siswa sedikit. Sebab, biaya pembangunan di wilayah 3T jauh lebih mahal dari kota-kota besar.

"Bikin gedung di Papua, beda sekali harganya dengan bikin gedung di Jawa. Jauh lebih mahal di sini (Papua, Red)," ujar Nadiem.

"Bukan cuma itu, di tempat atau pulau yang muridnya sedikit, mereka rugi dua kali. Sudah biaya konstruksi mahal, dan karena muridnya sedikit jadi tambah kecil (Dana BOS)," sambung Mendikbud.

Dengan ada perubahan regulasi tersebut, Mendikbud memastikan Kabupaten Sorong, Papua Barat akan mendapatkan kenaikan Dana BOS seitar 30 persen tahun ini.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?