Kamis, 11/02/2021 10:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kediputian Koordinasi Supervisi mengubdang Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Walikota Banda Aceh Aminullah Usman beserta jajaran.
Kedatangan keduanya untuk membahas penyelesaian aset tumpang tindih antara Pemerintah Privovinsi (Pemprov) Aceh dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh.
"Melalui pertemuan ini KPK memfasilitasi kesepakatan penyelesaian permasalahan terkait kepemilikan delapan aset berupa antara lain gedung, sekolah SD, dan pelabuhan," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).
Gubernur Nova terlihat menyambangi Gedung Merahk Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Dimana, perteman ini akan didampingi Deputi Kooordinasi Supervisi Wilayah Herry Muryanto, Direktur Koordinasi Supervisi 1 KPK Didik Agung Widjanarko beserta jajaran.
KPK Geledah Kantor BPK Sumatera Selatan, Sita Sejumlah Dokumen
KPK Bakal Panggil Pihak BRI-Telkom Terkait Korupsi Layanan Notifikasi
KPK Kembali Periksa Hilman Latief Terkait Korupsi Kuota Haji
"Gubernur Aceh dan Walikota Banda Aceh beserta jajaran dan diterima oleh Deputi Kooordinasi Supervisi Wilayah Herry Muryanto, Direktur Koordinasi Supervisi 1 KPK Didik Agung Widjanarko beserta jajaran, " ungkap Ipi.
Ipi pun belum membeberkan hasil pertemuan tersebut. Sebab hingga saat ini, pertemuan untuk pembahasan penyelesaian aset tumpang tindih itu masih berlangsung.