Kamis, 11/02/2021 10:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kediputian Koordinasi Supervisi mengubdang Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Walikota Banda Aceh Aminullah Usman beserta jajaran.
Kedatangan keduanya untuk membahas penyelesaian aset tumpang tindih antara Pemerintah Privovinsi (Pemprov) Aceh dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh.
"Melalui pertemuan ini KPK memfasilitasi kesepakatan penyelesaian permasalahan terkait kepemilikan delapan aset berupa antara lain gedung, sekolah SD, dan pelabuhan," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).
Gubernur Nova terlihat menyambangi Gedung Merahk Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Dimana, perteman ini akan didampingi Deputi Kooordinasi Supervisi Wilayah Herry Muryanto, Direktur Koordinasi Supervisi 1 KPK Didik Agung Widjanarko beserta jajaran.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
"Gubernur Aceh dan Walikota Banda Aceh beserta jajaran dan diterima oleh Deputi Kooordinasi Supervisi Wilayah Herry Muryanto, Direktur Koordinasi Supervisi 1 KPK Didik Agung Widjanarko beserta jajaran, " ungkap Ipi.
Ipi pun belum membeberkan hasil pertemuan tersebut. Sebab hingga saat ini, pertemuan untuk pembahasan penyelesaian aset tumpang tindih itu masih berlangsung.