Korupsi Bakamla, KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Raharjo Pratjinho

Rabu, 10/02/2021 14:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Direktur Utama PT CMI Tekhnologi Raharjo Pratjinho.

Raharjo merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasasi diajukan KPK pada Selasa, 9 Februari 2021.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, Selasa (2/9), JPU KPK Tonny Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Kata Ali, kasasi diajukan lantaran tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai ada kekeliruan dalam putusan hakim banding, terutama yang berkaitan dengan uang pengganti.

Di mana, JPU KPK menunut hakim menjatuhkan putusan berupa uang pengganti sebesar Rp 60.329.008.009. Namun hakim menjatuhkan putusan uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595.

"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," kata Ali.

Ali mengatakan, tim JPU KPK tengah menyelesaikan memori kasasi yang nantinya akan diserahkan kepada MA. Memori kasasi akan menjelaskan detail alasan penuntut umum mengajukan kasasi.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Diketahui, PT DKI Jakarta memvonis Rahardjo pidana penjara 9 tahun denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyebut Rahardjo melakukan korupsi bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla, Bambang Udoyo (PPK), Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.

Majelis hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan dari korupsi tersebut. Selain itu, dia juga memperkaya orang lain yaitu Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar.

Hakim juga mewajibkan Rahardjo membayar uang penggati atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 15.014.122.595.

Vonis PT DKI ini lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih