Anggota DPR: BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya

Selasa, 09/02/2021 12:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) diminta pro aktif menjalin komunikasi secara transparan dengan para nasabah Jiwasraya terkait kasus gagal bayar polis asuransi. Hal itu setelah BPUI dipastikan mengambil alih holding BUMN yang di dalamnya ada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan, hal itu untuk memberikan kepastian kepada para nasabah yang gagal bayar polis asuransi.

“Saya ingin menyinggung bagaimana komunikasi itu penting untuk bisa memberikan kepastian dan ketenangan kepada nasabah jiwasraya,” terang Andre, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan Dirut Pegadaian, Dirut Permodalan Nasional Madani, dan Dirut Bahana Pembinaan Usaha Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/2).

Apabila tidak ada komunikasi yang jelas antara PBUI dengan para nasabah, maka menurut Andre isu mengenai kasus Jiwasraya ini akan semakin liar berkembang serta tidak menguntungkan pihak perusahaan.

“Karena kita juga di-mention ini soal kasus Jiwasraya yang bermasalah, ini DPR dikatakan pro terhadap pemberian PMN (Penyertaan Modal Negara-red). Hal-hal itu yang harus diklarifikasi karena banyak digoreng isunya,” tambah Andre.

Oleh karena itu Andre berharap BPUI dapat mengedepankan transparansi dan akomodasi mendetail kepada nasabah, dalam rangka proses penyelamatan uang nasabah Jiwasraya tersebut. Sebab hal tersebut merupakan cara satu-satunya yang dapat dilakukan untuk dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga asuransi milik pelat merah tersebut.

“BPUI harus sampaikan bahwa proses hukumnya sudah berjalan. Lalu harta pelakunya sudah disita dan akan dikembalikan ke negara. Berapa jumlah yang sudah disita itu juga disampaikan ke publik sehingga mereka bisa tenang dan bisa tahu secara utuh soal Jiwasraya ini,” tukas Politisi Gerindra tersebut.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu