Riyadh Ringankan Hukuman Mati 3 Demonstran Remaja

Senin, 08/02/2021 16:40 WIB

Riyadh, Jurnas.com - Pemerintah Arab Saudi telah meringankan hukuman mati 10 tahun yang diberikan kepada tiga pengunjuk rasa muda atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan ketika masih di bawah umur.

Salah satu narapidana, Ali al-Nimr, dijatuhi hukuman mati atas dugaan perannya dalam protes anti-rezim di Provinsi Timur negara itu pada Februari 2012 ketika dia berusia 17 tahun. Dia adalah keponakan dari Sheikh Nimr al-Nimr, seorang ulama Saudi yang menyerukan reformasi dan dieksekusi oleh rezim Riyadh pada Januari 2016.

Pengadilan Kriminal Khusus telah menghukum mati Nimr bersama dengan Dawood al-Marhoun dan Abdullah al-Zaher, 17 dan 15, setelah mereka ditangkap.

Komisi Hak Asasi Manusia yang didukung negara Arab Saudi mengatakan pada hari Minggu bahwa hukuman Nimr, yang telah menjalani lebih dari sembilan tahun penjara sejak penangkapannya, telah diringankan, menambahkan bahwa dua lainnya telah diringankan pada November 2020.

Dalam ketiga kasus tersebut, tambahnya, waktu penahanan akan berlaku dan mereka ditetapkan untuk dibebaskan pada 2022. "Segera bebas, Insya Allah," kata ibu Nimr dalam postingan Facebook merayakan berita tersebut.

Pusat Komunikasi Internasional Saudi (CIC) belum menanggapi permintaan komentar.

Pengurangan hukuman telah dilakukan setelah jaksa penuntut umum Saudi lebih dari lima bulan lalu memerintahkan peninjauan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap ketiga pemuda tersebut.

Hukuman mati Nimr, Marhoun, Zaher dan dua pelaku remaja lainnya belum dicabut.

Kelompok hak asasi manusia yang mengikuti kasus tersebut dengan cermat mengatakan kepada Reuters pada Januari bahwa satu dari lima telah mengajukan banding. Delapan orang lainnya yang awalnya ditahan karena masih di bawah umur masih menghadapi dakwaan yang dapat menyebabkan eksekusi mereka.

Badan amal anti hukuman mati Reprieve mengatakan Riyadh harus memastikan keputusan itu diterapkan untuk semua pelanggar remaja.

"Perubahan sejati bukanlah tentang beberapa kasus profil tinggi; itu berarti memastikan tidak ada orang yang pernah dijatuhi hukuman mati karena `kejahatan` masa kanak-kanak lagi di Arab Saudi," kata direktur Reprieve Maya Foa.

Menurut laporan Komisi Hak Asasi Manusia Saudi (HRC) pada Januari, Arab Saudi mengeksekusi rekor 185 orang pada 2019; rezim mengurangi jumlahnya hingga 85% pada tahun 2020.

Dalam sebuah pernyataan pada bulan Oktober, Human Rights Watch meminta Arab Saudi untuk menghentikan eksekusi delapan pria yang dituduh melakukan kegiatan terkait gelombang protes anti-pemerintah ketika mereka berusia di bawah 18 tahun.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih