Gamawan Fauzi Disebut Arahkan Pemenang Lelang e-KTP

Rabu, 19/10/2016 23:29 WIB

Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin kembali jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, Rabu (19/10).

Usai menjalani pemeriksaan, ia mengaku jika pemeriksannya kali ini menitikberatkan pada soal dugaan keterlibatan Gamawan Fauzi saat menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait proyek e-KTP.

"Saya diperiksa sebagai saksi e-KTP. Lebih pada pendalaman pada perannya Mendagri. Lebih dijelasin soal itu," ungkap Nazar, sapaan akrab Nazaruddin sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.

Nazar menyebut Gamawan ikut mengatur pemenang lelang proyek itu. Sebagaimana diketahui, pemenang proyek pengadaan e-KTP tahun 2011 adalah konsorsium yang terdiri dari lima perusahaan BUMN dan swasta.

Perusahaan tersebut adalah PT Len Industri, PT Sucofindo (Persero), PT Len Industri (Persero), PT Quadra Solu­tion dan PT Sandipala Arthaputra.

"Soal penetapan pemenang lelang. Lebih detil menerangkan bagaimana Mendagri mengarahkan pemenang lelang. Lebih detil soal itu," ungkap Nazar.

Nazar juga tak menampik adanya sejumlah pertemuan antara Mendagri dengan sejumlah legislator Komisi II.

"Pertemuan Mendagri dan teman-teman komisi II ada di restoran di (hotel) Nippon," ujar dia.

Dalam kesempatan ini, Nazar mengklaim jika baru saja melaporkan ‎dugaan korupsi terkait dana aspirasi ‎yang dialihkan ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pun demikian, Nazar belum mau merincikan kasus dana aspirasi tersebut.

"‎Saya baru laporkan dana aspirasi di kabupaten Rokan Hilir dan dana pendidikan yang difiktifkan oleh bupatinya, dana guru honorer fiktif yang dananya sampai 300 miliar. Itu saya sudah laporkan," tandas Nazar.

TERKINI
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Labuhanbatu Senilai Rp15 Miliar Anggota DPR: Rencana Kenaikkan PPN 12 Persen Harus Pertimbangkan Ekonomi Global