Rabu, 03/02/2021 13:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, ada banyak laporan yang disampaikan masyarakat bahwa pengiriman PMI ilegal terus meningkat padahal saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara khususnya Timur Tengah.
"Mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang akibat COVID-19. Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya, pada titik tertentu, ini bisa menjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Saleh di Jakarta, Rabu (3/2).
Kalau mau dicermati, masih kata Saleh, masyarakat dipersilakan memperhatikan tiap Sabtu-Minggu selalu ada pemberangkatan PMI ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara lain.
Media Maroko Kecam Laporan Polisi Spanyol Soal Krisis Migran di Ceuta
BMKG: Abu Anak Krakatau Capai 50.000 Kaki, Sebaran Meluas ke Enam Provinsi
Kasus 400.000 SGD Palsu, Komisi III Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
"Hampir dapat dipastikan, mereka berangkat untuk bekerja tetapi pakai modus wisata, itu perlu ditindak tegas. UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan bahwa setiap PMI wajib mendapatkan pelindungan baik sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri," ujarnya.
Saleh juga meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membuka sistem penempatan satu kanal (SPSK) untuk negara Emirat dan beberapa negara lainnya di Timur Tengah.
"Kemenaker perlu menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan kredibel untuk diberikan tanggung jawab. Perusahaan yang diberi amanah itu harus benar-benar memiliki pengalaman dan tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah selama ini," tandasnya.