DPR Yakin LPI Mampu Tarik Investor Asing

Selasa, 02/02/2021 12:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah akan memberlakukan tarif pajak dividen sebesar 7,5 persen kepada mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN). Kebijakan ini nantinya akan masuk dalam ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 26 yang terdapat pada aturan perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai perlakuan perpajakan saat investor akan menarik modalnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai, insentif yang diberikan tersebut relatif permanen sehingga tentu akan memberi kenyamanan bagi investor asing untuk masuk ke dalam LPI. Hal ini disayangkan, padahal dana investasi yang masuk dari luar negeri sudah besar imbal hasil yang diterimanya, jika dibandingkan dengan kontribusinya terhadap negara sebagai mitra.

"Imbalan yang didapat tanpa perlakuan perpajakan pun sudah relatif tinggi, sekarang mendapat insentif perpajakan lagi. Semestinya kita betul-betul bisa menjadi wilayah investasi yang sangat menarik. Sempat terpikir oleh fraksi kami, daripada fokus menyasar dana orang luar, semestinya kita bisa jaring dana-dana yang belum kembali saat tax amnesty dulu," kata Hendrawan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang digelar secara virtual, Senin (1/2).

Pada program tax amnesty 2016 lalu, Presiden sempat menyatakan bahwa dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri besarnya mencapai Rp11.000 triliun. Program itu, dinilai Hendrawan, masih kurang berhasil bisa mengembalikan akumulasi penghasilan aset ke dalam negeri atau disebut sebagai repatriasi. Sebab pada periode pertamanya, besaran dana repatriasi baru mencapai jumlah Rp143 triliun.

"Kita memberikan pemanjaan yang luar biasa untuk sesuatu yang sebenarnya kita tahu ada dana puluhan ribu triliun, sebagaimana angka yang kita percayai saat kita mengeluarkan Undang-Undang Tax Amnesty dulu. Kecuali angka-angka yang disampaikan tersebut bukan jumlah atau bukan informasi yang valid," pungkas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang hadir secara virtual dalam rapat kerja tersebut, mengatakan bahwa tarif 7,5 persen yang diberlakukan sudah relatif kecil jika dibandingnkan dengan negara lain. Transaksi itu merupakan dividen yang dibayarkan ke luar negeri. Langkah pengenaan tarif lebih kecil ini diberlakukan agar mampu lebih menarik investor asing menanamkan modalnya melalui LPI.

Secara rinci, terdapat dua skema perlakuan perpajakan yang nantinya akan diterapkan oleh Menkeu. Pertama, jika dana diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu maka akan dikategorikan sebagai bukan objek pajak. Sedangkan, jika tidak diinvestasikan kembali maka hanya dipotong PPh sebesar 7,5 persen.

Jika dibandingkan dengan aturan saat ini, dividen atas investasi SPLN dari kuasa kelola dikenakan tarif 20 persen atau sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Dari 71 perjanjian P3B yang dimiliki Indonesia dengan yuridikasi lain untuk mengatur dividen, besaran tarif rata-ratanya 10 persen.

Tarif pajak dividen sebesar 10 persen tersebut berlaku pada investor dari 51 negara. Sementara lainnya, ada yang bertarif 12 persen, 12,5 persen, dan 15 persen. Meski demikian, ada 3 negara yang memiliki tarif pajak dividen 5 persen dan 1 negara dengan tarif 0 persen.

"Dengan demikian harapannta kebijakan tarif pajak dividen yang rendah dapat menarik investor menanamkan modalnya di LPI. Kalau kemudian mereka dapat dividen, struktur RPP ini juga memberikan insentif agar dana keuntungan tidak dibawa keluar tetapi diinvestasikan ke Indonesia,” tandas Menkeu.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios