Pakar Hukum: Polisi Jangan Istimewakan Abu Janda dalam Kasus Dugaan Rasisme

Senin, 01/02/2021 17:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengamat Hukum Aprilia Supaliyanto meminta penyidik Polri memproses kasus dugaan rasisme yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda secara sungguh-sungguh.

Aprilia juga meminta penyidik Polri jangan mengistimewakan Abu Janda yang diduga kuat melakukan ujaran rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai melalui media sosial Twitter miliknya.

"Kasus rasis (Abu Janda) ini tidak bisa dibiarkan karena ada suatu kegaduhan hukum. Negara hukum jadi gaduh kerena ada inkonsistensi di dalam penegakan hukum oleh aparat hukum itu sendiri. Ada sikap-sikap diskriminatif," ujar Aprilia kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Ia mengingatkan, penegakan hukum tak boleh diskriminatif karena Indonesia merupakan negara hukum atau rechtsstaat. Prinsip dasar yang harus digunakan oleh aparat penegak hukum adalah kebermanfaatan kepada semua orang.

Oleh karena itu, lanjut Aprilia, siapa pun pihak yang melawan hukum, sebagai perbuatan kejahatan maka yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional dan secara berkeadilan.

Aprilia menyayangkan permainan isu rasis Abu Janda di dalam negara ini bukan kali ini saja, tapi sudah beberapa kali dilaporkan ke Polri. Padahal, lanjut Aprilia, kasus rasisme yang dimainkan Abu Janda ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

"Tapi belum ada satu pun yang diproses secara hukum. Ada apa ini. Tentu ini menimbulkan pertanyaan publik. Kalau publik mempertanyakan, oh katanya ini negara hukum, kenapa ada perlakuan yang berbeda tergadap salah satu warga negara. Sementara warga negara yang lain diberlakukan luar biasa ya bahwa begitu cepat prosesnya kepada yang bersangkutan," ucap Aprilia.

"Tapi kepada Saudara (AJ) ini lain. Jadi wajar kalau publik bertanya-tanya seperti itu. Saya juga sebagai pengamat mempertanyakan hal itu kerena prinsip yang saya gunakan equality before the law," tandas Aprilia.

Oleh sebab itu, Aprilia menegaskan aparat kepolisian tidak boleh mengistimewakan Abu Janda. Hukum harus dijadikan panglima karena Indonesia sebagai sebuah negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Apa kelebihannya seorang Abu Janda. Apa kelebihannya orang-orang yang berlaku rasis atau berlaku jahat dalam bentuk yang lain, sehingga institusi kepolisian tidak juga memproses sebagaimana seharusnya proses hukum. Ini cara terburuk menurut saya dalam proses penegakan hukum dan pembangunan hukum di negara ini," katanya.

Lebih jauh Aprilia menyebut Indonesia akan terus menjadi gaduh apabila pelaku tindak kejahatan rasisme dibiarkan. Karena itu, sikap penyidik harus menunjukkan independensi, profesional dan akuntabel. Adapun kegaduhan akan terus terjadi apabila masyarakat tidak mendapatkan keadilan.

"Ini menurut saya sangat berbahaya. Bahaya bukan hanya dalam konteks penegakan hukum tapi bahaya di dalam keberlangsungan sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum ketika kemudian tidak ada persamaan hak di mata hukum bagi semua warga negara. Saya kira ini satu ancaman persatuan dan kesatuan Indonesia," tandas Aprilia.

Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan rasisme berbau SARA terhadap Natalius Pigai. Pelapornya adalah Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan terdaftar dengan nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2