Senin, 01/02/2021 10:20 WIB
jurnas.com - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mempertanyakan pola komunikasi yang dibangun oleh Pemerintah/Kementerian Keuangan. Pasalnya, muncul protes terhadap Kementerian Keuangan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan beberapa waktu yang lalu.
Memang, Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Syarief Hasan menilai, masyarakat umum menangkap bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini berpengaruh pada harga pulsa, kartu perdana, token, dan voucher dimana konsumennya yang terbanyak adalah Rakyat kurang/tidak mampu. Hal ini disebabkan oleh karena sosialisasi yang dilakukan Kementerian Keuangan terkait peraturan ini masih sangat kurang.
Syarief Hasan menilai, masalah ini muncul karena kurang baiknya pola komunikasi Kementerian Keuangan kepada masyarakat. “Masyarakat umum menangkap berbeda. Peraturan Menteri Keuangan ini sehingga muncul protes dari masyarakat.”, ungkap Syarief Hasan.
Kunjungan Wamenlu Libya, Fadel Muhammad: Libya Sudah Aman, Buka Kembali Program Beasiswa
Pemasyarakatan Gaya Hidup Sehat Langkah Penting Cegah Penyakit tidak Menular
Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Terkait Empat Pilar Kebangsaan di Jurnal Ketahanan Nasional UGM
Ia pun mendorong, agar Pemerintah memiliki juru bicara yang bisa membahasakan kebijakan-kebijakan Pemerintah kepada masyarakat.
“Setiap kebijakan mesti disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sehingga Pemerintah dapat mengetahui keberterimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. termasuk juga kebijakan Dana Wakaf”, ungkap Syarief Hasan.
Menurutnya, para juru bicara ataupun staf khusus dari kementerian keuangan harus lebih memahami posisinya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah/Kementerian Keuangan.
“Juru bicara harus melakukan langkah-langkah sosialisasi di media nasional setiap kali ada kebijakan baru yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat dan mengakibatkan keresahan di tengah pandemi Covid-19”, ungkap Syarief Hasan.
Ia menilai, kebiasaan para juru bicara dan staf khusus yang lebih sering berkomentar di media sosial mesti diperbaiki.
“Pemerintah/Kementerian dan lembaga harus memberikan pembinaan sebelum memilih juru bicara/staf khusus sehingga mereka bisa menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan K/L, khususnya setiap ada kebijakan baru yang akan mempengaruhi kualitas hidup Rakyat, khususnya Rakyat kurang/tidak mampu”, tutup Syarief Hasan.