Jual Orang Utan dan Lutung, Pelaku Berusaha Kelabui Petugas

Kamis, 28/01/2021 15:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus tersangka berinisial YI yang menjual satwa langka secara ilegal. Pelaku menggunakan modus kamuflase untuk memuluskan aksinya.

"Tersangka ini memulai aksinya pada Agustus 2020 lalu, dengan menggunakan modus kamuflase," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

"Ya dia itu pekerjaannya menjual hewan - hewan biasa, namun ternyata di belakang itu dia simpan satwa langka yang dilindungi. Itu dilakukan untuk menghindari petugas ketika pemeriksaan," sambung Kombes Yusri.

Dalam melakukan aksinya, tersangka kerap menawarkan satwa langka tersebut melalui media sosial.

"Dia menawarkan melalui media sosial, yaitu grup WhatsApp dan Facebook, dengan nama Komunitas Pecinta Satwa," sambungnya.

Sistem penjualan yang dilakukan tersangka sama seperti mafia perdagangan narkotika. Dimana tersangka mencari dan membeli satwa langka, lalu menjualnya kembali ke orang lain. Sampai saat ini, pihak kepolisian dan Kementerian terkait masih akan terus bekerja sama dalam menangkap pelaku, karena diduga masih terdapat jaringan diatasnya.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen