Periksa 7 Anggota DPRD Jabar, KPK Selisik Aliran Suap Dana Banprov Indramayu

Selasa, 26/01/2021 20:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024 dan dua mantan Anggota DPRD jabar periode 2014-2019.

Kelima saksi diperiksa untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim selaku mantan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dalam kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

Dari kelima saksi, penyidik mendalami ihwal pengurusan Bantuan Provinsi oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Salah satunya, aliran uang haram ke sejumlah pihak.

"(Didalami) melalui konfirmasi berbagai dokumen yang telah dilakukan penyitaan dan juga adanya dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/1).

Kelima anggota DPRD Jabar yang diperiksa bernama Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmat. Sedangkan dua mantan DPRD Jabar bernama Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 pada Senin (16/11) lalu.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan  proyek Carsa tersebut, dia diduga menerima sejumlah dana  sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang  lain.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2