Bawa Celurit dan Senjata Api, 5 Pencuri Minimarket Tak Segan Lukai Korban

Selasa, 26/01/2021 14:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku pencurian minimarket dengan menggunakan senjata tajam.  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menuturkan selain menggunakan senjata tajam, pelaku menggunakan senjata api palsu.

"Para pelaku ini selain menggunakan senjata tajam seperti celurit, mereka juga menggunakan senjata api palsu yang ternyata adalah korek api," kata Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Jakakrta, Selasa (26/1/2021).

Kombes Yusri juga mengatakan para pelaku melakukan aksinya tersebut saat minimarket hendak tutup.

"Jadi mereka ini melihat minimarket yang tengah tutup kemudian langsung masuk mengancam para karyawan lagi membereskan minimarket," ucap Yusri.

"Para pelaku yang disini tidak hanya pelaku pencuriannya saja, tetapi juga ada satu penadah," sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions