Dedy Seknas: Menghasut Wagra Menolak Vaksin Adalah Pelanggaran Hukum

Kamis, 14/01/2021 13:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Dedy Mawardi menegaskan, program vaksinasi Covid-19 bukan hanya urusan pemerintah saja.

Bagaimana pun, jelas Dedy, vaksinasi yang diyakini untuk melawan pendemi virus Corona dan perbaikan ekonomi nasional hendaknya melibatkan seluruh elemen bangsa.

Karena itu, Dedy menggarisbawahi masalah komunikasi dalam pelaksanaan program vaksin mesti diperbaiki agar lebih efektif.

"Komunikasi yang tepat sasaran harus mendapatkan perhatian. Artinya, tidak melulu tertumpu pada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Informasi dan Komunikasi," kata Dedy kepada wartawan di Jakarta, Kamis(14/1/2021).

Penegasan Seknas Jokowi ini disampaikan mengingat masih adanya elemen masyarakat yang menolak disuntik vaksin Corona dengan berbagai alasan.

"Karena itu, perbaikan komunikasi ini demikian penting, mengingat masih ada anggota masyarakat termasuk politisi yang menolak vaksin," tambahnya.

Dedy menegaskan komunikasi yang baik disertai partisipasi seluruh elemen bangsa itu penting, sehingga target Presiden Jokowi semua rakyat memperoleh vaksin dapat terpenuhi.

Menjawab pertanyaan terkait adanyan penolakan vaksin, Dedy menyatakan, divaksin atau menolak itu hak individu dan setiap orang boleh menolak vaksinasi.

Tetapi yang harus diingat adalah sikap menolak tersebut tidak boleh bernada provokasi atau menghasut masyarakat lainnya.

"Kalau hak menolak sampai memprovokasi dan menghasut itu melanggar hukum, jika seperti itu tentu aparat hukum boleh bertindak sesuai undang-undang yang berlaku," pungkas Dedy.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce