KPK Dalami Proses Penentuan Rekanan Distribusi Bansos Lewat Dirjen Linjamsos

Kamis, 14/01/2021 11:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, sebagai saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja, pada Rabu (13/1).

Penyidik mendalami proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial.

"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (14/1).

Selain Pepen, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan bansos ini. Dia dikonfirmasi terkait pelaksanaan kontrak kerja sama.

"Ubayt Kurniawan dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Kemensos RI dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Ali.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.,

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dimana, KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih