Rabu, 13/01/2021 13:41 WIB
Jurnas.com - YouTube mengatakan pada hari Selasa (12/1) bahwa mereka telah menutup channel Donald Trump karena melanggar kebijakan yakni menghasut kekerasan setelah serangan di Gedung DPR AS minggu lalu oleh pendukung presiden.
Dilansir dari laman Reuters, Platform online dan perusahaan media sosial menjauhkan diri dan mengambil tindakan terhadap mereka yang mendorong atau terlibat dalam kekerasan di Washington, DC.
Channel Trump sekarang dilarang mengupload video baru atau streaming langsung selama minimal tujuh hari, yang dapat diperpanjang, kata Youtube dalam sebuah pernyataan.
Trump, yang telah menantang validitas kemenangan Biden tanpa memberikan bukti, awalnya memuji para pendukungnya tetapi kemudian mengutuk kekerasan tersebut.
Kasus Subversi Pemilu Trump Terhenti, Permasalahan Hukum Sekutunya Meningkat
Rilis Memoar, Kerry Washington Ungkap Kekerasan Seksual yang Dialaminya
Trump Habiskan Banyak Uang untuk Biaya Hukum; Biden Pimpin Penggalangan Dana
Anggota parlemen terpaksa mengungsi karena gedung itu dikerumuni oleh pengunjuk rasa yang membuat pasukan keamanan kewalahan. Lima orang tewas dalam kekerasan itu, termasuk seorang petugas Kepolisian Gedung DPR.
Setelah insiden tersebut, Twitter dan Facebook menghapus akun Trump dan telah menghapus konten yang mendukung serangan minggu lalu, sementara Amazon.com menangguhkan Parler, platform media sosial yang disukai oleh banyak pendukung Trump, dari layanan hosting webnya.
Keyword : YoutubeTrumpChannelMedia SosialKekerasan