Senin, 11/01/2021 16:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan toilet sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi.
Dugaan tersebut mencuat setalah adanya informasi anggaran pembangunan toilet di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 96,8 miliar. Saat ini, tim KPK telah melakukan langkah-langkah verifikasi dan telaah atas laporan masyarakat tersebut.
"Sudah ada verifikasi dan telaah oleh tim pengaduan masyarakat KPK kepada pihak masyarakat pelapor namun demikian tentu terkait materi laporan tidak bisa kami sampaikan," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/1).
Ali menyatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya angkat melakukan langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
"Pada prinsipnya KPK tentu akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap setiap laporan masyarakat tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," jelas Ali.
Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan Rp98 miliar untuk pembangunan 488 toilet di sejumlah institusi pendidikan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mempertahankan predikat Kabupaten Sehat melalui program mewujudkan daerah yang bersih, aman, nyaman dan sehat menuju Indonesia Sehat.
Salah satu sekolah yang mendapat proyek tersebut yakni SDN 04 Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Anggaran pembangunan toiletnya mencapai Rp196.848.000 untuk pembangunan tiga unit toilet dengan luas bangunan 2,7 x 2,6 meter. Dua toilet dilengkapi dengan kloset jongkok dan satu keran air.