Minggu, 10/01/2021 15:23 WIB
Bandung, Jurnas.com - Pemerintah menetapkan batas penjualan kedelai dari importir ke pengrajin sebesar Rp 8.500 per kg. Langkah ini diambil sebagai upaya menstabilkan pasokan dan harga kedelai yang sempat mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
Kenaikan harga kedelai beberapa waktu terakhir berimbas meningkatnya biaya produksi tahu tempe. Buntutnya, harga tahu tempe mengalami kenaikan di pasaran, yaitu Rp 9.000-Rp10. 000 per kg.
Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP), Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Hendriadi mengatakan, kesepakatan antara importir dengan Gabungan Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Gakoptindo) harus dilaksanakan dengan harga jual kedelai ke pengrajin sebesar Rp 8.500 per kg.
Wujudkan Swasembada, Kementan Gelar ToT Antisipasi Darurat Pangan Nasional
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru
Saksi Ungkap Acara Ulang Tahun Cucu SYL Dirembes ke Kementan
"Harga jual yang telah disepakati untuk memenuhi kebutuhan dalam 100 hari ke depan, tentunya ini tidak ada yang dirugikan, saling menguntungkan. Pengrajin tetap bisa berproduksi," kata Agung saat mengunjungi produsen tahu tempe di Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/1).
Kebijakan tersebut membuat produsen tahu tempe di Bandung merasa lega. H Galih, pemilik Pabrik Tahu Sutra di Kec Babakan Ciparay Bandung kembali bergairah melakukan produksi setelah sempat mengalami penurunan hingga 30 persen akibat kenaikan bahan baku kedelai.
"Alhamdulillah ini sudah ada kesepakatan harga 8.500, saya mendukung dan optimis bisa bantu terus produksi, kemarin produksi turun 30 persen, sekarang bisa mulai produksi lagi karena ini konsumen pasar juga sudah nunggu," ujarnya.
Dari kunjungan tersebut, sebagian masih ada yang di atas Rp8.500 per kg.
Untuk itu, Agung meminta satgas pangan Jawa Barat beserta dinas pangan Jawa Barat dan dinas perindag Jawa Barat yang turut hadir dalam kunjungan tersebut untuk segera melakukan gerakan stabilisasi pasokan dan harga kedelai.
"Di sini masih ada yang menjual dengan harga di atas Rp 8.500, ini tugas satgas pangan bersama dinas terkait untuk terus melakukan monitoring," tegasnya.