KPK Amankan Sejumlah Domumen Terkait Kasus Proyek Pembangunan di Bengkalis

Rabu, 06/01/2021 20:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di kantor PT Arta Niaga Nusatara, Surabaya terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Barat Duri di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut untuk penyidikan tersangka Kontraktor Handoko Setiono.

"Terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Barat Duri di Bengkalis TA 2013-2015 dengan tsk HS (Handoko Setiono) dan kawan kawan. tim penyidik KPK melakukan penggeladahan di kantor PT Arta Niaga Nusantara di Surabaya," ucap Ali kepada wartawan, Rabu (6/1).

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Ali, Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan.

Di mana, PT Arta Niaga Nusantara menjadi pemenang tender untuk salah satu proyek pembangunan jalan lingkar barat duri.

"Dari kegiatan tersebut, diamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain yang akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai bb dalam perkara ini," ucap Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut pada 17 Januari 2020 lalu.

Pertama, pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka.

Tiga tersangka, yaitu mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Klub Raffi Ahmad Degradasi ke Liga 2 Musim Depan